Sofifi, Maluku Utara – Meskipun Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 10 miliar beberapa waktu lalu, Pemkab Halmahera Barat (Halbar) kembali mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera melunasi sisa utang tersebut.
Hal ini disebabkan oleh mendesaknya kebutuhan anggaran yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah.
Bupati Halbar, James Uang, mengungkapkan bahwa total DBH utang dari Pemprov ke pemerintah Halbar mencapai Rp 35 miliar untuk tahun 2023 hingga 2024, belum termasuk utang DBH untuk tahun 2025.
Menurut James, desakan ini dilakukan mengingat karena Pemkab Halbar harus segera membayar gaji ke-14 ASN, sementara dana yang tersisa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya sekitar Rp 14 miliar.
Di sisi lain, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 18 miliar, yang berarti terdapat kekurangan sebesar Rp 7 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!