Lanjut Suratman, setelah menerima informasi ini, Komisi II kemudian mengambil langkah untuk menindaklanjuti dengan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku, serta Operator Dacil untuk menanyakan kejelasan mengenai masalah ini. Namun, saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan membantah mengetahui perihal Pungli tersebut.
“Kadis juga menyatakan tidak tahu tentang hal itu, dan jika benar terjadi, berarti itu adalah ulah oknum,” ucap Suratman.
Sebagai respons atas temuan ini, Kadis Pendidikan langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru penerima Dacil. “Bahwa tidak ada arahan atau perintah dari Dinas terkait pemotongan anggaran. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ungkap Suratman. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!