Bobong, Maluku Utara – Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali mencuat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu. Kali ini, isu ini menyangkut anggaran Dana Terpencil (Dacil) yang dialokasikan untuk guru-guru di wilayah tersebut dengan jumlah yang sangat mencengangkan.
Menurut informasi yang diperoleh, dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum tertentu di Dinas Pendidikan dengan dalih biaya administrasi.
Para guru yang menerima Dacil dilaporkan diminta sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya