Terkait dugaan Pungli Dacil Guru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman, menyatakan bahwa beberapa guru penerima Dacil telah mendatangi komisi untuk menyampaikan keluhan mereka.
“Para guru penerima Dacil itu yang sampaikan langsung kepada saya, mereka minta kepada kami untuk menyikapi persoalan ini. Dan nilai yang diminta itu bervariasi, mulai dari 2 juta sampai 2,5 juta, bahkan ada yang mencapai 5 juta per guru tergantung besaran Dacil yang diterima,” ungkapnya, Jumat (09/5/2025).
Lebih lanjut, Suratman menjelaskan bahwa penghitungan besaran Dacil kepada guru berdasarkan golongan dan dicairkan setiap triwulan. “Jadi info yang disampaikan kepada kami itu, ada yang menerima Rp 9 juta, ada yang sampai Rp 10 juta, jadi pemotongan itu tergantung jumlah yang didapat,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!