Mengenai standar kelulusan, ia menyebutkan bahwa sistem peringkat (ranking) menjadi acuan utama. “Kelulusan didasarkan pada peringkat nilai karena formasi yang tersedia terbatas. Misalnya, jika dibutuhkan 10 orang dan ada 20 peserta, maka yang memiliki nilai tertinggi yang akan diterima,” paparnya.
Ia menambahkan, peserta yang tidak lolos dalam kategori R2 dan R3 akan masuk ke kategori lulusan paruh waktu. Namun, pemanfaatan lulusan paruh waktu tetap bergantung pada kebijakan pusat dan kemampuan fiskal daerah.
“Jadi sesuai dengan ketentuan regulasi, peserta yang tidak lulus tes baik R2 dan R3, nanti masuk pada kategori lulusan paruh waktu. Penerimaan bagi lulusan paruh waktu akan disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat dan kemampuan anggaran daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Basri menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi honorer kategori dua (K2) untuk mengikuti seleksi PPPK. “Tahun ini seluruh honorer K2 yang masih tersisa diikutkan dalam seleksi PPPK. Setelah ini, tidak ada lagi status honorer,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!