“Menurut hasil pemaparan DLH, mereka tidak memiliki laboratorium untuk menguji sampel terkait pencemaran lingkungan. Ini tentu saja menjadi kendala besar dalam upaya pemantauan dan pengawasan. Dengan pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp 18 miliar, setelah efisiensi tersisa sekitar Rp 17 miliar lebih,” kata Merlisa, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Merlisa menekankan perlunya kolaborasi antara DLH dan Komisi III untuk mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tambang. Dia mengingatkan bahwa setiap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan harus diikuti dengan reklamasi untuk memulihkan area yang terdampak.
Di sisi lain, mantan Ketua DPRD Kota Ternate ini menyarankan agar jika anggaran DLH tidak mencukupi untuk rehabilitasi lingkungan secara keseluruhan, prioritas harus diberikan kepada daerah dengan kerusakan parah seperti Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pulau Taliabu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!