Labuha, Maluku Utara – Hingga saat ini, pihak PT Sinergi Dhrama Negeri (SDN) belum menyelesaikan kesepakatan ganti rugi bagi korban kebakaran yang terjadi di kompleks Masjid Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan.
Insiden kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Februari 2024, diduga dipicu oleh ledakan mesin pemompa minyak milik perusahaan tersebut ketika mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sedang menyalurkan minyak tanah di pangkalan.
Daud Muhammad (66), salah satu korban, melaporkan bahwa rumahnya yang terbakar saat ini baru memiliki fondasi. Ia merasa sangat terpukul karena setelah kebakaran, ia dan keluarganya harus tinggal di rumah pinjaman milik warga sekitar. “Baru fondasi, ini sekitar dua hari lalu. Sementara besi beton juga baru dibawa ke sini itu baru 30 staf (batang). Tapi kalau menurut perhitungan tukang, besi harusnya 100 staf,” paparnya saat ditemui di lokasi pada Kamis (24/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya