Jerit Korban Kebakaran Rumah di Halmahera Selatan : Pihak Perusahaan Gantung Kesepakatan

Labuha, Maluku Utara – Hingga saat ini, pihak PT Sinergi Dhrama Negeri (SDN) belum menyelesaikan kesepakatan ganti rugi bagi korban kebakaran yang terjadi di kompleks Masjid Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan. 

Insiden kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Februari 2024, diduga dipicu oleh ledakan mesin pemompa minyak milik perusahaan tersebut ketika mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sedang menyalurkan minyak tanah di pangkalan.

BACA JUGA  Kota Sofifi Terendam, Air Mengalir Sepanjang Jalan Kilometer 40

Daud Muhammad (66), salah satu korban, melaporkan bahwa rumahnya yang terbakar saat ini baru memiliki fondasi. Ia merasa sangat terpukul karena setelah kebakaran, ia dan keluarganya harus tinggal di rumah pinjaman milik warga sekitar. “Baru fondasi, ini sekitar dua hari lalu. Sementara besi beton juga baru dibawa ke sini itu baru 30 staf (batang). Tapi kalau menurut perhitungan tukang, besi harusnya 100 staf,” paparnya saat ditemui di lokasi pada Kamis (24/4/2024).

BACA JUGA  Distan Ternate Periksa Hewan Kurban, yang Betina Dikembalikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah