Intinya saya cuma mengkonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada SPDP perkara penimbunan BBM subsidi ke kejaksaan
Sobeng Suradal (Kajari Kepulauan Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Mengenai dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Sri Dewi Jaya pada 11 Mei 2023 lalu yang kini ditangani Polres Morotai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Sobeng Suradal mengakui pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Morotai, Senin (5/6/2023).
“Kami belum terima SPDP dimulainya penyidikan atas dugaan penjualan BBM bersubsidi ini,” aku Sobeng.
Sobeng menyebutkan, paling tidak minimal jaksa harus menerima SPDP setelah kasus itu ditangani polisi.
“Intinya saya cuma mengkonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada SPDP perkara penimbunan BBM subsidi ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu M. Andy Kurniawan ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp terkait hal ini belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui, kasus penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU Sri Dewi Jaya ini dilaporkan oleh pihak Satpol PP Morotai bersama dengan tim intel TNI ke Polres Morotai sejak 12 Mei 2023 lalu. Akan tetapi sejauh ini, pihak Kejari Morotai belum menerima SPDP kasus tersebut. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!