Kejari Morotai Mengaku Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan BBM Subsidi Sri Dewi Jaya

Intinya saya cuma mengkonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada SPDP perkara penimbunan BBM subsidi ke kejaksaan

Sobeng Suradal (Kajari Kepulauan Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Mengenai dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Sri Dewi Jaya pada 11 Mei 2023 lalu yang kini ditangani Polres Morotai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Sobeng Suradal mengakui pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Morotai, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA  Bupati Taliabu Dapat Hibah Biaya Studi, Akademisi : Jangan Salah Gunakan Kekuasaan dan Uang Negara

“Kami belum terima SPDP dimulainya penyidikan atas dugaan penjualan BBM bersubsidi ini,” aku Sobeng.

Sobeng menyebutkan, paling tidak minimal jaksa harus menerima SPDP setelah kasus itu ditangani polisi. 

“Intinya saya cuma mengkonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada SPDP perkara penimbunan BBM subsidi ke kejaksaan,” tandasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu M. Andy Kurniawan ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp terkait hal ini belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

BACA JUGA  Bandara Loleo Bakal Digarap Tahun Ini, Gubernur AGK Minta Masyarakat Sekitar Diberdayakan

Diketahui, kasus penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU Sri Dewi Jaya ini dilaporkan oleh pihak Satpol PP Morotai bersama dengan tim intel TNI ke Polres Morotai sejak 12 Mei 2023 lalu. Akan tetapi sejauh ini, pihak Kejari Morotai belum menerima  SPDP kasus tersebut. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah