Ia juga menginformasikan bahwa anggaran untuk penanganan ODGJ pada tahun 2025 ini dialokasikan sebesar Rp 170 juta. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengobatan ODGJ yang dikelola oleh Dinas Sosial.
“Kami telah berkoordinasi dengan DPRD serta memastikan bahwa Peraturan Daerah mengenai ODGJ telah ada. Selain itu, kami juga memiliki rumah singgah untuk menampung ODGJ berat setelah menjalani pengobatan di RS Jiwa Sofifi,” ungkapnya lebih lanjut.
Sofyan menambahkan, Dinsos telah menjalin kerja sama dengan seluruh puskesmas di Halsel. Laporan terkait ODGJ akan diterima oleh puskesmas, yang kemudian akan meneruskan informasi tersebut kepada Dinsos. “Apabila ODGJ masih dapat ditangani di puskesmas, seperti ODGJ ringan atau sedang, mereka akan melakukan penanganan. Namun, jika kondisi sudah tergolong berat, pasien akan dirujuk ke RS Jiwa Sofifi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh Dinas Sosial hingga pasien sembuh,” pungkasnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!