Ini Alasan Liputan di TPA Buku Dero-dero Harus Kantongi Izin DLH Ternate

Ternate, Maluku Utara – Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Senin (21/04/2025), Muhammad Syafei, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjelaskan alasan di balik perlunya izin untuk melakukan peliputan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru. Pernyataan tersebut muncul setelah seorang petugas TPA melarang wartawan untuk mengambil gambar tanpa izin resmi dari DLH.

BACA JUGA  Investasi Tumbuh Pesat, Pemprov Malut Dorong Pengusaha Kantongi Legalitas Usaha

Syafei menekankan pentingnya aspek keamanan ketika melakukan peliputan di area TPA. “Iya, harus minta izin sama DLH. Karena ini soal keamanan di dalam. Kalau nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kalian tertimpa alat berat yang manuver, itu kan bahaya,” ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak DLH dalam menjaga keselamatan wartawan dan mencegah terjadinya insiden di lapangan.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Segera Bangun 1.200 RTLH, Anggaran Naik Jadi Rp 42 Miliar

Lebih lanjut, Syafei menjelaskan bahwa tujuan mengantongi izin adalah untuk memastikan kehadiran pihak DLH yang akan mendampingi wartawan selama aktivitas peliputan berlangsung. 

“Karenanya harus minta izin di kantor dulu, baru kita koordinasi di lapangan, supaya nanti torang dampingi,” tambahnya sambil menaiki mobil dinas dan bersiap untuk pergi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah