Ternate, Maluku Utara – Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Senin (21/04/2025), Muhammad Syafei, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjelaskan alasan di balik perlunya izin untuk melakukan peliputan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru. Pernyataan tersebut muncul setelah seorang petugas TPA melarang wartawan untuk mengambil gambar tanpa izin resmi dari DLH.
Syafei menekankan pentingnya aspek keamanan ketika melakukan peliputan di area TPA. “Iya, harus minta izin sama DLH. Karena ini soal keamanan di dalam. Kalau nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kalian tertimpa alat berat yang manuver, itu kan bahaya,” ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak DLH dalam menjaga keselamatan wartawan dan mencegah terjadinya insiden di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Syafei menjelaskan bahwa tujuan mengantongi izin adalah untuk memastikan kehadiran pihak DLH yang akan mendampingi wartawan selama aktivitas peliputan berlangsung.
“Karenanya harus minta izin di kantor dulu, baru kita koordinasi di lapangan, supaya nanti torang dampingi,” tambahnya sambil menaiki mobil dinas dan bersiap untuk pergi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya