Polisi Gagalkan Penyelundupan Captikus dari Manado 

Umar mengatakan, Captikus siap edar itu ditemukan polisi tanpa pemilik. Barang bukti yang berhasil disita berupa lima jerigen Captikus, masing-masing berisi 10 liter, dengan total 50 liter.

Meski telah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap awak kapal terkait kepemilikan barang tersebut, tidak ada satu pun yang mengaku mengetahui siapa pemilik minuman keras tersebut.

BACA JUGA  Ke Maluku Utara, Fadli Zon Ajak Seluruh Elemen Lestarikan Budaya

Setelah menunggu beberapa lama, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Alhasil, petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dan membawanya ke Polres Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, petugas Polres Pelabuhan Ahmad Yani masih terus melakukan penyelidikan terkait asal muasal minuman keras ilegal tersebut dan berupaya mengungkap oknum yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut,” pungkasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Kumpul Seluruh Pimpinan OPD, Ada Apa ?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah