Hanya saja, kata dia, Komisi III tekankan bahwa regulasinya harus dicek dengan baik, begitu pula persyaratan teknisnya, keterpenuhan amdal, pembebasan lahan, pengaruh lalu lintas, dan persyaratan lainnya hingga semua memenuhi syarat baru bisa dialih fungsikan menjadi rumah sakit.
“Kami minta ketersediaan lahan parkiran yang agak luas, kami juga minta tim yang melakukan pengalihan ini untuk menyiapkan regulasinya sebaik mungkin hingga tidak akan merugikan pihak-pihak lain nantinya. Selama regulasi belum selesai maka alih fungsi GPM tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Menurut Muhammad Syaiful, regulasi harus tuntas sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat. Lahan parkir dan keamanan juga harus jelas. Rumah sakit yang berada di kawasan pusat ekonomi seperti PGM, salah satunya ada di Kota Manado, sehingga mungkin Pemkot bisa studi banding di Manado untuk mengecek kelayakannya.
“Yang paling penting adalah soal pembebasan lahan di lokasi tersebut, karena yang kami ketahui banyak masyarakat disana yang tidak setuju kalau pemerintah melakukan relokasi. Kalaupun ada relokasi maka pemerintah harus siapkan mereka harus direlokasi dimana, itu yang paling penting,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!