DPRD Ternate Setuju PGM Dialihkan jadi Rumah Sakit Tapi dengan Syarat

Hanya saja, kata dia, Komisi III tekankan bahwa regulasinya harus dicek dengan baik, begitu pula persyaratan teknisnya,  keterpenuhan amdal,  pembebasan lahan, pengaruh lalu lintas, dan persyaratan lainnya hingga semua memenuhi syarat baru bisa dialih fungsikan menjadi rumah sakit.

“Kami minta ketersediaan lahan parkiran yang agak luas, kami juga minta tim yang melakukan pengalihan ini untuk menyiapkan regulasinya sebaik mungkin hingga tidak akan merugikan pihak-pihak lain nantinya. Selama regulasi belum selesai maka alih fungsi GPM tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA  Sanitarian Puskesmas Kalumpang Kota Ternate Gagas Asyiklah, Berikut Manfaatnya

Menurut Muhammad Syaiful, regulasi harus tuntas sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat. Lahan parkir dan keamanan juga harus jelas. Rumah sakit yang berada di kawasan pusat ekonomi seperti PGM, salah satunya ada di Kota Manado, sehingga mungkin Pemkot bisa studi banding di Manado untuk mengecek kelayakannya.

“Yang paling penting adalah soal pembebasan lahan di lokasi tersebut, karena yang kami ketahui banyak masyarakat disana yang tidak setuju kalau pemerintah melakukan relokasi. Kalaupun ada relokasi maka pemerintah harus siapkan mereka harus direlokasi dimana, itu yang paling penting,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Sejumlah Kades di Morotai Diduga Ikut Kampanye Akbar Deny-Qubais
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah