Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ASN yang telah dipindahkan wajib melapor ke tempat tugas barunya. Jika tidak, akan diberikan sanksi tegas. “Nanti kita tanyakan ke pihak kecamatan siapa-siapa yang belum melapor. Akan kita tindak jika tidak didukung dengan alasan,” tegas Sartini.
Adapun ASN yang dimutasi ke Kecamatan Pulau Rao selain Fahmi Abukasim, yaitu Fitrah Khairun Staf Bagian Hukum, Ajwinto (Dinas Sosial), Muslim Siruang (dari Kantor Camat Morotai Timur).
Sementara itu, di Kecamatan Morotai Selatan Barat ada Roma Boi (Satpol PP), Morotai Jaya menerima Atus Pipa (Dinsos), serta Iwan Sibua yang dipindah dari SMP Unggul Negeri 9 ke PAUD Loumadoro, dan Rustam Jouhar dari Kecamatan Morotai Timur ke Morotai Utara. (*RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!