Mantan Plt Kadis Perkim Morotai Dimutasikan ke Pulau Rao

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ASN yang telah dipindahkan wajib melapor ke tempat tugas barunya. Jika tidak, akan diberikan sanksi tegas. “Nanti kita tanyakan ke pihak kecamatan siapa-siapa yang belum melapor. Akan kita tindak jika tidak didukung dengan alasan,” tegas Sartini.

Adapun ASN yang dimutasi ke Kecamatan Pulau Rao selain Fahmi Abukasim, yaitu Fitrah Khairun Staf  Bagian Hukum, Ajwinto  (Dinas Sosial), Muslim Siruang (dari Kantor Camat Morotai Timur). 

BACA JUGA  Oknum Anggota DPRD Morotai Sebut Wartawan Abal-abal, Akademisi : Itu Penghinaan

Sementara itu, di Kecamatan Morotai Selatan Barat ada Roma Boi (Satpol PP), Morotai Jaya menerima Atus Pipa (Dinsos), serta Iwan Sibua yang dipindah dari SMP Unggul Negeri 9 ke PAUD Loumadoro, dan Rustam Jouhar dari Kecamatan Morotai Timur ke Morotai Utara. (*RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah