Kapolres Halut kepada wartawan menegaskan, jauh-jauh hari pihaknya telah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus perizinan, atau membentuk koperasi.
“Kemudian berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sebab pada prinsipnya harus memiliki izin,” kata Kapolres AKBP Faidil Zikri di Mako Polda Maluku Utara, Senin (14/4/2025).
Faidil menyebut, bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan bahan berbahaya baik air raksa dan zat kimia lainnya, yang pada prinsipnya berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar. “Ini karena ada informasi dari masyarakat, saat ini petugas masih lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa pihaknya sudah melaksanakan mekanisme, mulai dari memasang garis police line dan mengamankan barang bukti ke Mako Polres Halut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!