Penemuan korban bermula saat saksi berinisial M.A.B (26), rekan kerja korban, diminta oleh pimpinan untuk merapikan barang di lantai I. Saat hendak membawa barang ke lantai III, saksi mendapati pintu balkon terkunci dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa melalui jendela. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada direktur perusahaan, U.K (57 tahun).
Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim Bid Dokes Polda Maluku Utara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun terdapat luka sobek yang diduga akibat benturan saat korban terjatuh karena tali yang sebelumnya terikat di lehernya terlepas.
“Korban meninggalkan surat yang berisi keluh kesah tentang penyakit yang dideritanya serta tekanan batin karena tidak kunjung sembuh dan belum memiliki pekerjaan tetap untuk menikah. Surat tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengakhiri hidupnya karena masalah pribadi dan tekanan mental,” lanjut Kasi Humas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!