Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi yang telah diarahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
Benny menegaskan tidak ada alasan untuk menunda atau menolak penugasan tersebut. “Ini menyangkut kebijakan reformasi birokrasi, jadi tidak ada alasan lain. Harus siap ditempatkan dan melaksanakan tugas di mana saja,” tegasnya.
Benny juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau kehadiran para ASN, dan jika ditemukan pelanggaran disiplin, maka sanksi akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku. “Saat ini, baru tiga orang ASN yang melapor ke kantor kecamatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai status kehadiran para ASN tersebut, ia menyebut bahwa sebagian dari mereka tercatat absen satu kali. “Beberapa ASN yang dimutasi ke Kecamatan Pulau Rao itu absen satu,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!