KPU dan Bawaslu Malut ‘Kompak’ Nyatakan PSU Taliabu Berjalan Baik

Diketahui, pelaksanaan PSU 9 TPS untuk Pilkada Pulau Taliabu dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. Sementara proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan mulai dari tanggal 6 April 2025, dan dilanjutkan pleno di tingkat KPU Kabupaten pada 7 April 2025.

Pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini menetapkan pasangan calon Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Pulau Taliabu dengan raihan 15.068 suara, sedangkan paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi sebanyak 14.202 suara, selisih 866 suara.

BACA JUGA  JPPR Malut Minta Penyelenggara Pilkada Jaga Hasil PSU Taliabu

Hasil rekapitulasi suara ini merupakan akumulasi hasil Pilkada 27 November 2024 dan PSU 9 TPS pada 5 April 2025 untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan KPU merupakan akumulasi data dari 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 120 TPS yang sebelumnya tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA  Suasana Mencekam! Bunyi Tiang Listrik Iringi Konvoi Massa Adat Tidore Menuju Kantor Gubernur Malut

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Taliabu, total partisipasi suara yang masuk berjumlah 35.503  suara, terdiri dari, suara sah 34.880 dan suara tidak sah 623. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah