Diketahui, pelaksanaan PSU 9 TPS untuk Pilkada Pulau Taliabu dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. Sementara proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan mulai dari tanggal 6 April 2025, dan dilanjutkan pleno di tingkat KPU Kabupaten pada 7 April 2025.
Pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini menetapkan pasangan calon Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Pulau Taliabu dengan raihan 15.068 suara, sedangkan paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi sebanyak 14.202 suara, selisih 866 suara.
Hasil rekapitulasi suara ini merupakan akumulasi hasil Pilkada 27 November 2024 dan PSU 9 TPS pada 5 April 2025 untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan KPU merupakan akumulasi data dari 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 120 TPS yang sebelumnya tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Taliabu, total partisipasi suara yang masuk berjumlah 35.503 suara, terdiri dari, suara sah 34.880 dan suara tidak sah 623. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!