Oknum Anggota DPRD Morotai Sebut Wartawan Abal-abal, Akademisi : Itu Penghinaan

Menurutnya, ini menunjukkan pengetahuan yang terbatas oleh oknum anggota DPRD Morotai dalam memahami tugas dan fungsi wartawan. “Karena itu, saya sarankan agar oknum anggota DPRD Morotai ini harus lebih banyak belajar lagi sebelum yang bersangkutan dilabeli sebagai anggota DPRD “abal-abal” akibat malas membaca Undangan-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. 

BACA JUGA  Pleno KPU Morotai Diwarnai Kericuhan Antara Saksi Parpol

Lanjut Amrin, oknum anggota DPRD Morotai juga harus paham bahwa merendahkan wartawan sama dengan melemahkan kemerdekaan pers dan menghalangi fungsi kontrolnya. “Padahal, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 telah jelas menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun,” jelasnya. 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Alokasikan Dana Rp 150 Juta Dukung KMP, Akademisi : Langkah yang Tepat

Olehnya itu, dia menyarankan kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi profesinya, meminta oknum anggota DPRD Morotai tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 

“Jika tidak, laporkan saja yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib untuk dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum,” tandasnya. (RF/Red2)

Baca Berita Terkait

https://dev.haliyora.id/2025/03/26/oknum-anggota-dprd-bikin-pernyataan-nyeleneh-di-grup-wa-sebut-wartawan-morotai-abal-abal/
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah