Ternate, Maluku Utara – Menjelang akhir bulan Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate mengajak seluruh kaum muslimin, muslimat, serta para muzakki untuk segera menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah di BAZNAS Kota Ternate.
Ajakan ini mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menetapkan BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan zakat secara nasional.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Kota Ternate, H. Mu’min Arif, mengimbau agar seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kota Ternate turut mengeluarkan zakat mereka di wilayah tersebut. “Kepada para pelaku usaha yang melakukan usahanya di Kota Ternate, kami himbau untuk mengeluarkan zakatnya di Kota ini,” ujar Mu’min, Selasa (25/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya