Bobong, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Hukum Setda telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Retribusi dan pengawasan serta pengendalian minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Julkifli La Jupa kepada Haliyora Senin (27/12/2021) kemarin.
Kepada Haliyora, Julkifli mengatakan, Peraturan Bupati tersebut dikeluarkan untuk menjadi dasar bagi dinas terkait mengeluarkan izin serta dapat menarik retribusi dan mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Peraturan Bupati (Perbup) sudak kita buat dan sudah dua bulan lalu saya kirim ke Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara untuk diberikan nomor. Mungkin dalam waktu dekat sudah selesai. Kalau sudah jadi akan saya sampaikan nomor Perbupnya dan disosialisasikan ke pelaku usaha serta penjual miras dan pemilik tempat hiburan,” ujarnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!