Bupati Taliabu Dikabarkan Keluarkan Izin Miras

Bobong, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Hukum Setda telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Retribusi dan pengawasan serta pengendalian minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Julkifli La Jupa kepada Haliyora Senin (27/12/2021) kemarin.

Kepada Haliyora, Julkifli mengatakan, Peraturan Bupati tersebut dikeluarkan untuk menjadi dasar bagi dinas terkait mengeluarkan izin serta dapat menarik retribusi dan mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Penanganan Sampah di Ternate Terkendala Armada

“Peraturan Bupati (Perbup) sudak kita buat dan sudah dua bulan lalu saya  kirim ke Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara untuk diberikan nomor. Mungkin dalam waktu dekat sudah selesai. Kalau sudah jadi akan saya sampaikan nomor Perbupnya dan disosialisasikan ke pelaku usaha serta penjual miras dan pemilik tempat hiburan,” ujarnya. (Ham-1)

BACA JUGA  Besok, KPU Morotai Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah