Proses registrasi tiket dilakukan dua jam sebelum kapal berangkat, di mana petugas akan memastikan bahwa setiap penumpang sesuai dengan identitas yang tercatat, baik melalui KTP atau kartu identitas lain, serta bukti transaksi tiket. Hal yang sama berlaku untuk tiket non-seat. “Dengan sistem ini, kami berharap para penumpang dapat lebih mudah dan aman membeli tiket tanpa perantara,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, PT. Pelni berharap dapat mengurangi risiko pungli serta memudahkan penumpang dalam proses pembelian tiket kapal. (RFJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!