THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan

Labuha, Maluku Utara – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut),  mengurangi nilai Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengurangan dilakukan dengan alasan masa kerja sejak atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Atas hal ini, banyak PPPK yang mengeluh karena jumlah THR yang diterima tak sesuai gaji pokok. Terlebih, mereka dihadapkan dengan kebutuhan lebaran Idul Fitri 2025.

BACA JUGA  Bos Malut United Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan di Stadion Gelora Kie Raha

Para PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan juga ternyata tak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), TPP hanya diperuntuhkan kepada PNS sebagaimana Peraturan Bupati yang mengatur tentang TPP.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah