Labuha, Maluku Utara – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengurangi nilai Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengurangan dilakukan dengan alasan masa kerja sejak atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Atas hal ini, banyak PPPK yang mengeluh karena jumlah THR yang diterima tak sesuai gaji pokok. Terlebih, mereka dihadapkan dengan kebutuhan lebaran Idul Fitri 2025.
Para PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan juga ternyata tak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), TPP hanya diperuntuhkan kepada PNS sebagaimana Peraturan Bupati yang mengatur tentang TPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya