Dirinya menyatakan nilai THR yang diterima, berdasarkan hasli perhitungan pihak Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). “Teman-teman dari TASPEN yang menghitung itu (nilai THR), mereka juga memiliki data itu. Jadi ini bukan pemotongan ya, tapi dihitung TMT-nya,” ungkapnya.
Nur menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pengurangan nilai THR karena sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat, namun ia memastikan THR yang dikurangi tak mencapai Rp 1 juta dari jumlah gaji pokok. “Kami hanya ikut aturan ini. Kemudian untuk TPP, memang PPPK itu belum dapat. Tapi muda-mudahan ke depan bisa dibijaki,” harapannya.
Adapun jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan hasil seleksi tahun 2023 mencapai 860 orang.
Hal itu berdasarkan surat pengumuman Nomor: 810/4188/2023, yang ditandatangani Sekda Halmahehera Selatan, Safiun Radjulan sebagai tindaklanjut surat Kepala BKN Nomor: 11943/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.
Adapun 860 orang yang dinyatakan lulus tersebut terdiri dari 541 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru dan 117 tenaga teknis. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!