THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan

Dirinya menyatakan nilai THR yang diterima, berdasarkan hasli perhitungan pihak Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). “Teman-teman dari TASPEN yang menghitung itu (nilai THR), mereka juga memiliki data itu. Jadi ini bukan pemotongan ya, tapi dihitung TMT-nya,” ungkapnya.

Nur menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pengurangan nilai THR karena sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat, namun ia memastikan THR yang dikurangi tak mencapai Rp 1 juta dari jumlah gaji pokok. “Kami hanya ikut aturan ini. Kemudian untuk TPP, memang PPPK itu belum dapat. Tapi muda-mudahan ke depan bisa dibijaki,” harapannya.

BACA JUGA  Disparbud Halmahera Selatan Klaim PAD Semester I 2025 Capai Target

Adapun jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan hasil seleksi tahun 2023 mencapai 860 orang.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman Nomor: 810/4188/2023, yang ditandatangani Sekda Halmahehera Selatan, Safiun Radjulan sebagai tindaklanjut surat Kepala BKN Nomor: 11943/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.

Adapun 860 orang yang dinyatakan lulus tersebut terdiri dari 541 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru dan 117 tenaga teknis. (Echal/Red)

BACA JUGA  BBM Langka di Gane Timur, Pemda Halmahera Selatan Diminta Turun Tangan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah