Ternate, Maluku Utara – Dalam menindaklanjuti Surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 14/3/HK.04/III/2025, Pemerintah Kota Ternate telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri, Erwin Ismanto, menjelaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara terkait pengaduan khusus yang terjadi di Kota Ternate.
“Untuk posko pengaduan biasanya yang dibuka oleh provinsi dan kemudian bekerja sama dengan Kabupaten/Kota,” ujarnya pada Kamis (20/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya