Sekda Pulau Morotai Sebut Tahun 2025 Era Penertiban Pegawai

Ia juga menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), asisten, dan staf ahli untuk melakukan peninjauan terhadap absensi pegawai, memastikan mereka berada di kantor selama jam kerja.

Lebih lanjut, ia meminta Kasubag Kepegawaian untuk memeriksa kembali status pegawai yang telah dipindah tugas namun belum mengurus administrasi OPD di bagian keuangan. “Gaji mereka akan dihentikan hingga proses administrasi OPD mereka diselesaikan,” jelasnya.

BACA JUGA  Harga Kopra di Sula Bergerak Turun

Selain itu, dia menegaskan akan menarik pegawai titipan dan mengevaluasi alasan-alasan yang diajukan untuk memindahkan pegawai. Mulai  April 2025, ia memastikan tidak akan ada lagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah atau berada di luar Kabupaten tanpa izin yang diterima.

Terkait dengan pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekda mengungkapkan bahwa evaluasi telah selesai dilakukan. “Mereka akan kembali setelah lebaran, dan kami berharap tidak ada masalah atau rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” ujarnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Angka Pencaker ke Luar Morotai Menurun
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah