Ternate, Maluku Utara – Refocusing anggaran di daerah harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN serta APBD tahun anggaran 2025.
Di Kota Ternate, Maluku Utara, sejumlah komponen dalam APBD 2025 dipastikan akan diatur ulang untuk mengakomodasi program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih yang baru dilantik. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini tengah menyusun penyesuaian tersebut untuk dibahas bersama DPRD Kota Ternate. Namun, DPRD, melalui Badan Anggaran (Banggar), masih menunggu rincian penyesuaian yang akan dilakukan agar struktur APBD Kota Ternate tidak terganggu.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, menjelaskan bahwa Banggar dan TAPD telah melakukan rapat terkait hutang-hutang Pemkot yang harus dibayarkan di awal tahun 2025. TAPD mengonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan tahun ini, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan pembayaran tersebut akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya