PT. Sinergi Sepakat Ganti Rugi Korban Kebakaran di Halsel

Labuha, Maluku Utara – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan melakukan mediasi terkait ganti rugi dua unit rumah yang hangus terbakar di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Sebagai informasi, kebakaran 2 rumah warga tersebut terjadi akibat percikan api dari mesin pompa milik PT Sinergi yang menyuplai BBM jenis minyak tanah ke salah satu pangkalan. 

BACA JUGA  Dinas Damkar Halsel Ungkap Penyebab Kebakaran 2 Rumah di Amasing Kota

Rapat mediasi ini dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Halmahera Selatan (Halsel) Aswin Adam, dan dihadiri pihak PT Sinergi, perwakilan Dinas Perindag Halsel, Camat Kecamatan Bacan, Kepala Desa Amasing Kota Utara, serta pihak korban terdampak bencana kebakaran.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah