Labuha, Maluku Utara – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan melakukan mediasi terkait ganti rugi dua unit rumah yang hangus terbakar di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai informasi, kebakaran 2 rumah warga tersebut terjadi akibat percikan api dari mesin pompa milik PT Sinergi yang menyuplai BBM jenis minyak tanah ke salah satu pangkalan.
Rapat mediasi ini dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Halmahera Selatan (Halsel) Aswin Adam, dan dihadiri pihak PT Sinergi, perwakilan Dinas Perindag Halsel, Camat Kecamatan Bacan, Kepala Desa Amasing Kota Utara, serta pihak korban terdampak bencana kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya