Weda, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/3/2025), tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil menyita 588 botol miras berbagai jenis di dua lokasi berbeda.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini berjalan dengan aman dan tertib. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kesehatan masyarakat,” ujar AKBP Aditya Kurniawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya