Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim menyita 500 botol miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan dalam kantong plastik putih di sebuah mobil pengangkut tabung gas yang melintas di Pos Pengamanan Moriala. Sementara itu, tim dari Sat Narkoba mengamankan 78 botol bir tanpa label dan 10 botol Cap Tikus dari salah satu rumah warga di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Halmahera Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya di bulan Ramadhan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban demi kebaikan kita semua,” pungkasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!