Dikatakan, berdasarkan rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK, dokumen atas tiga item tersebut, ditindaklanjuti Inspektorat dengan memeriksa dan memverifikasi kembali dokumen tersebut. Dan hasil verifikasi dokumen atas SPJ tersebut telah dilaporkan ke BPK Malut.
“Bappeda telah menyerahkan dokumen yang sudah ditemukan. Hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen juga dinyatakan 100 persen telah selesai oleh tim pemeriksa Inspektorat Provinsi Malut,” ucap Sarmin.
Sarmin juga menepis terkait adanya informasi pihaknya mengabaikan rekomendasi atas temuan tersebut. Bappeda, lanjut Sarmin, tidak mengabaikan setiap permintaan dokumen yang diminta oleh BPK.
“Kami sangat responsif, kooperatif dan koordinatif dalam setiap pemeriksaan sampai pada tahap batas akhir pemeriksaan BPK. Kami menyadari ada beberapa hal kedepan akan kami perbaiki dan lebih berhati-hati dalam penyimpanan dokumen pertanggungjawaban,” lugasnya. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!