Sofifi, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) disebutkan telah mengeluarkan status atas adanya temuan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut.
Temuan di Bappeda Malut tahun anggaran 2023 terhadap tiga item di antaranya, makan minum, perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) dengan total anggaran senilai lebih dari 292 juta rupiah itu hanya bersifat administrasi.
“(Temuan BPK) Ini hanya bersifat administrasi dan tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Nirwan MT Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya