Inspektur Tegaskan Temuan Bappeda Malut Tahun 2023 tak Rugikan Negara

Temuan telah ditindaklanjuti, kata Nirwan, berdasarkan rekomendasi BPK sehingga dinyatakan telah selesai di tahun 2024 kemarin. “Karena sudah ditindaklanjuti, langsung upload di aplikasi BPK jadi telah selesai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan temuan berpotensi merugikan keuangan negara, bila tidak ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Sementara Bappeda Provinsi Maluku Utara sangat proaktif berkoordinasi untuk menindaklanjuti catatan temuan BPK jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi. 

BACA JUGA  DPRD Sayangkan PGM Ternate Belum Difungsikan

“Apa yang menjadi rekomendasi BPK maka itu yang harus ditindaklanjuti. Kita tidak bisa merubah isi rekomendasi BPK. Kalau temuan itu tidak ditindaklanjuti akan menjadi kerugian negara walaupun itu bersifat administrasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr Muhammad Sarmin S Adam, SSTp M.Si yang ditemui terpisah mengatakan, musabab dari temuan tersebut disebabkan adanya dokumen laporan pertanggungjawaban yang tercecer.

BACA JUGA  Bappeda Malut Siap Usulkan 13 Prioritas Pembangunan Tahun 2024

“Dokumennya tercecer di rumah bendahara pengeluaran, karena pada saat itu Bendahara sementara berduka karena anaknya meninggal dunia, tetapi sudah ditemukan dokumennya, dan sudah kami tindaklanjuti dan sudah dinyatakan selesai oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah