Temuan telah ditindaklanjuti, kata Nirwan, berdasarkan rekomendasi BPK sehingga dinyatakan telah selesai di tahun 2024 kemarin. “Karena sudah ditindaklanjuti, langsung upload di aplikasi BPK jadi telah selesai,” tuturnya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan temuan berpotensi merugikan keuangan negara, bila tidak ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Sementara Bappeda Provinsi Maluku Utara sangat proaktif berkoordinasi untuk menindaklanjuti catatan temuan BPK jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK maka itu yang harus ditindaklanjuti. Kita tidak bisa merubah isi rekomendasi BPK. Kalau temuan itu tidak ditindaklanjuti akan menjadi kerugian negara walaupun itu bersifat administrasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr Muhammad Sarmin S Adam, SSTp M.Si yang ditemui terpisah mengatakan, musabab dari temuan tersebut disebabkan adanya dokumen laporan pertanggungjawaban yang tercecer.
“Dokumennya tercecer di rumah bendahara pengeluaran, karena pada saat itu Bendahara sementara berduka karena anaknya meninggal dunia, tetapi sudah ditemukan dokumennya, dan sudah kami tindaklanjuti dan sudah dinyatakan selesai oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!