Dua Pejabat di Pemprov Malut Pensiun Tahun Ini

Menurut Miftah, jika terjadi kekosongan pejabat biasanya gubernur akan mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) dari internal dinas terkait untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan. “Jadi nanti sekda memberikan pertimbangan ke gubernur siapa yang layak di dalam internal dinas, apakah sekretaris atau kabid, jika pimpinan OPD  pensiun suda harus ada yang mengisi tidak bisa kosong,” jelas Miftah. 

BACA JUGA  Pemprov Malut Belum Serahkan Dokumen Pergeseran Kelima ke DPRD

Menurut Miftah, untuk Kadinkes Idhar Sidi Umar, secara administratif status ASN-nya telah berakhir bahkan Perteknya juga sudah diterbitkan.

“Perteknya sudah ada, dan gaji dan TPP bulan Februari masih bisa diambil oleh yang bersangkutan, jadi di tahun ini baru 2 pimpinan OPD yang bakal pensiun,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah