Menurut Miftah, jika terjadi kekosongan pejabat biasanya gubernur akan mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) dari internal dinas terkait untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan. “Jadi nanti sekda memberikan pertimbangan ke gubernur siapa yang layak di dalam internal dinas, apakah sekretaris atau kabid, jika pimpinan OPD pensiun suda harus ada yang mengisi tidak bisa kosong,” jelas Miftah.
Menurut Miftah, untuk Kadinkes Idhar Sidi Umar, secara administratif status ASN-nya telah berakhir bahkan Perteknya juga sudah diterbitkan.
“Perteknya sudah ada, dan gaji dan TPP bulan Februari masih bisa diambil oleh yang bersangkutan, jadi di tahun ini baru 2 pimpinan OPD yang bakal pensiun,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!