Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berencana melunasi utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 114 miliar pada tahun 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa pembayaran utang ini akan dilakukan setelah Dana Bagi Hasil (DBH) ditransfer oleh pemerintah pusat.
“Utang-utang ini akan dibayarkan pada APBD induk tahun 2025 apabila DBH sudah ditransfer. Jika semuanya berjalan lancar, kemungkinan pada Februari 2025 utang tersebut sudah bisa kami lunasi,” ujarnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya bersama Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara telah menemui Kementerian Keuangan untuk membahas mekanisme pembayaran utang ini. Namun, kementerian memiliki perhitungan tersendiri terkait pencairan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total DBH Pemprov Malut sebesar Rp 400 miliar, kemungkinan Kemenkeu hanya akan mentransfer Rp 180 miliar pada 2025. Hal ini cukup memberatkan daerah, sehingga sisa utang berpotensi baru bisa dibayarkan pada 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Malut akan terus berupaya berkomunikasi dengan Kemenkeu demi memastikan keuangan daerah tetap stabil.
“Kami sangat mengandalkan dana transfer ini untuk membayar utang. Harapannya, pemerintah pusat dapat membantu menuntaskan kewajiban keuangan Pemprov Maluku Utara,” pungkasnya. (Rs/Red)