Artinya, sambung Adhar, sampai saat ini ia masih menunggu SK BUD. “Jadi SK BUD itu baru saja tadi lagi pengurusan, untuk melakukan administrasi masalah keuangan untuk semua pencairan kan belum bisa, karena masih menunggu SK itu, setelah SK itu ada baru saya bisa lakukan,” akuinya.
Ditanya, kira-kira dipastikan kapan bisa dibayarkan gaji PPPK khusus tenaga kesehatan? dirinya menegaskan setelah SK dikeluarkan dan semua sistem sudah bisa berjalan baru bisa dibayar. “Yang jelas dalam waktu dekat ini gaji PPPK tenaga kesehatan sudah bisa di eksekusi,” tegasnya.
Sementara mengenai THR, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu PMK dari Menkeu dan Perpres terkait pembayaran THR. “Karena saat ini kami belum mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan, kalau ada ya nanti kita koordinasikan dengan pimpinan baru kita eksekusi,” tutupnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!