BPKAD Malut Pastikan Utang Pihak Ketiga Tuntas Tahun Ini

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan penyelesaian utang pihak ketiga tahun ini seiring dengan bergulirnya APBD induk 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, memastikan proses pembayaran segera dilakukan setelah ada permintaan dari masing-masing dinas terkait.

“Kami di Dinas Keuangan hanya menunggu permintaan pencairan. Begitu masuk, langsung kami eksekusi,” ujar Ahmad Purbaya, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA  Tanpa Data Akurat, Perencanaan Pembangunan Berisiko Tidak Tepat Sasaran

Ia mengungkapkan, total utang pihak ketiga yang masih harus diselesaikan mencapai Rp 161 miliar dan ditargetkan rampung dalam APBD induk 2025.

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan bahwa total utang Pemprov Malut secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 800 miliar, termasuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Namun, pembayaran DBH masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA  Sekprov Malut : Evaluasi APBD Perubahan Makan Waktu 14 Hari

“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama karena ada instruksi presiden terkait pemangkasan anggaran sebesar 50 persen,” jelasnya.

Pemprov Malut berkomitmen menyelesaikan kewajiban keuangan secara bertahap agar tidak mengganggu jalannya program pembangunan di daerah. (Rs/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah