Soal Dugaan Hamili Pacar, Pengacara Anak Eks Bupati Halsel Tegaskan Begini

Ternate, Maluku Utara – Setelah sekian lama menjadi perbincangan hangat publik, pihak ARPS, politisi muda yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara dengan kasus menghamili pacarnya akhirnya bersuara. 

Adapun kasus ini dilaporkan seorang wanita inisial SB (24). Dia melaporkan ARPS alias Ananta Riski ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA  Pemkot Desain Ternate Kota Rempah

ARPS yang merupakan pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), anak dari (alm) Usman Sidik dan Eka Dahlian Abusama. Pihak APRS sendiri ogah menerima tuduhan yang dilaporkan itu karena meragukan janin 8 bulan yang dikandung SB.

Ananta melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin kepada wartawan membantah tuduhan-tuduhan dari SB. Menurutnya tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya itu tidak benar. “Selaku kuasa hukum, intinya kami membantah tuduhan-tuduhan,” tegas Rahmi Yasin, Senin (24/02/2025). 

BACA JUGA  Siagakan 4.468 Personel TNI/Polri, Wakapolda Maluku Utara : Kami Siap Amankan Pilkada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah