Soal Dugaan Hamili Pacar, Pengacara Anak Eks Bupati Halsel Tegaskan Begini

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahim Yasin

Rahim Yasin

Ternate, Maluku Utara – Setelah sekian lama menjadi perbincangan hangat publik, pihak ARPS, politisi muda yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara dengan kasus menghamili pacarnya akhirnya bersuara. 

Adapun kasus ini dilaporkan seorang wanita inisial SB (24). Dia melaporkan ARPS alias Ananta Riski ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA  Pendapatan Tak Maksimal, Dishub Ternate Enggan Gunakan Pihak Ketiga untuk Penarikan Retribusi

ARPS yang merupakan pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), anak dari (alm) Usman Sidik dan Eka Dahlian Abusama. Pihak APRS sendiri ogah menerima tuduhan yang dilaporkan itu karena meragukan janin 8 bulan yang dikandung SB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ananta melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin kepada wartawan membantah tuduhan-tuduhan dari SB. Menurutnya tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya itu tidak benar. “Selaku kuasa hukum, intinya kami membantah tuduhan-tuduhan,” tegas Rahmi Yasin, Senin (24/02/2025). 

BACA JUGA  Giliran Kantor DPM-PTSP Malut Digeledah KPK

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 505 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!