Ia menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu proses hukum yang telah dilaporkan SB ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, yang ditangani tim penyidik Subdit IV PPA.
Menurut Rahim, persoalan ini terbukti atau tidak pihaknya menunggu saja proses hukum yang sedang ditangani Polda Maluku Utara.
Rahim menegaskan, pihak APRS bersikeras tetap bertahan dengan pendiriannya. Sebab, pengakuan kliennya dan SB soal umur janin sangat berbeda. “Soal usia kandungan yang disampaikan dengan klien saya itu berbeda. Makanya kami menunggu hasil DNA, karena sampai saat ini kami masih meragukan itu,” tandasnya. (Riv/Red)
Baca Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!