Intip Besaran Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di Pulau Morotai Tahun Ini

Rapat diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari Perindagkop, MUI, survei data harga beras di pasaran, dan survei harga emas. Dari data dan pandangan tersebut, KUA dan Ormas Islam yang hadir diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya. 

Lembaga Zakat dan Wakaf serta ormas Islam yang ikut serta dalam rapat tersebut, yaitu MUI, NU, Muhammadiyah dan sejumlah tokoh agama di Pulau Morotai.

Kasi BIMA Islam M. Fauji Abdullah saat dikonfirmasi wartawan usai rapat mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan keputusan syari’ah zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah pada tahun 2025 , besarannya yakni zakat fitrah  sebesar Rp 40 ribu, jika dikonversikan dalam bentuk beras  per kilonya Rp 16 ribu sehingga ditetapkan menjadi 2 setengah kilogram, jadi Rp 40 ribu.

BACA JUGA  Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi Bersumber dari APBN di Morotai Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Sedangkan untuk zakat mal, mengikuti pedoman fiqih yaitu ketentuannya pada nisab dan haul. “Na,  jika kita konversikan dengan emas maka kita lihat itu harga pasaran per hari ini berapa. Kalau misalnya hari ini emas 1 gram Rp 1 juta sekian. 

“Maka kita konversi ke satu tahun dalam hitungan emas berarti sekitar Rp 80 sekian juta. Dibuka lagi 80 sekian juta itu 2 setengah persen maka satu tahun harus  dapat Rp 2 juta lebih. Maka kalau perbulan berarti Rp 100 ribu lebih. Jadi zakat maal  Rp 100 ribu,” jelasnya.

BACA JUGA  Dapat Kucuran Rp 8,6 Miliar dari Pusat, Pemkab Morotai Fokus Bangun Kawasan Transmigrasi 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah