Rapat diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari Perindagkop, MUI, survei data harga beras di pasaran, dan survei harga emas. Dari data dan pandangan tersebut, KUA dan Ormas Islam yang hadir diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya.
Lembaga Zakat dan Wakaf serta ormas Islam yang ikut serta dalam rapat tersebut, yaitu MUI, NU, Muhammadiyah dan sejumlah tokoh agama di Pulau Morotai.
Kasi BIMA Islam M. Fauji Abdullah saat dikonfirmasi wartawan usai rapat mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan keputusan syari’ah zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah pada tahun 2025 , besarannya yakni zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu, jika dikonversikan dalam bentuk beras per kilonya Rp 16 ribu sehingga ditetapkan menjadi 2 setengah kilogram, jadi Rp 40 ribu.
Sedangkan untuk zakat mal, mengikuti pedoman fiqih yaitu ketentuannya pada nisab dan haul. “Na, jika kita konversikan dengan emas maka kita lihat itu harga pasaran per hari ini berapa. Kalau misalnya hari ini emas 1 gram Rp 1 juta sekian.
“Maka kita konversi ke satu tahun dalam hitungan emas berarti sekitar Rp 80 sekian juta. Dibuka lagi 80 sekian juta itu 2 setengah persen maka satu tahun harus dapat Rp 2 juta lebih. Maka kalau perbulan berarti Rp 100 ribu lebih. Jadi zakat maal Rp 100 ribu,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!