Daruba, Maluku Utara – Kantor Kementerian Agama bersama Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Syari’ah (Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah) pada Kamis (20/02/2025).
Rapat koordinasi berlangsung di Lantai II Aula Kantor Kemenag Pulau Morotai ini, dibuka langsung oleh Kasi BIMA Kementerian Agama Pulau Morotai, M. Fauji Abdullah, didampingi Hi. Sanif Sibua, Kadis Perindagkop, Nasrun Mahasari, Plt. Kabag Kesra Setda, M. Hasan.
Ada tiga hal pokok utama yang dibahas dalam rapat itu, yaitu besaran zakat fitrah apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, nisab zakat harta berdasarkan perhitungan emas pada saat ini dan berapa zakatnya, dan besaran pembayaran fidyah yang dikonversikan dalam rupiah untuk satu mud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya