Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas WKDH Maluku Utara ini melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Malut senilai Rp 13,8 miliar.
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2,7 miliar lebih. Dimana dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik di antaranya, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin serta anak mereka hingga Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!