Umar membeberkan, pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 16.40 Wit, anggota Satresnarkoba Polres Ternate mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga menguasai Narkotika.
Pada pukul 08.00 Wit, anggota Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Suherman langsung bergerak ke lokasi dan meringkus RP di depan tempat pengiriman (J&t) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 1 buah paket dengan Nomor pengiriman JD0449902737 yang berisi Narkoba dari tangan RP. “Anggota langsung menyuruh terlapor untuk membuka paket tersebut dan didapati 2 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 pasang sandal jepit berwarna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika tersebut,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu anggota pun membawa RP serta barang bukti tersebut ke Polres Ternate untuk diminta keterangan lebih lanjut. (Riv/Red)
Halaman : 1 2