PPK Proyek Pandara Kananga Diperiksa Kejati Maluku Utara, Apa Gerangan?

- Editor

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK Proyek Pandara Kananga usai diperiksa Kejati Maluku Utara, Senin (17/02/2025).

PPK Proyek Pandara Kananga usai diperiksa Kejati Maluku Utara, Senin (17/02/2025).

Ternate, Maluku Utara – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pusat kuliner Pandara Kananga di Kota Ternate, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

Amatan wartawan, PPK proyek bernama Asiwati terpantau keluar dari kantor Kejati Maluku Utara sekira pukul 18.50 Wit. Dia diperiksa sejak siang hingga hampir malam. 

Saat disambangi sejumlah wartawan, Asiwati tak sungkan mengungkap kedatangannya itu untuk dimintai keterangan penyidik terkait proyek Pandara Kananga. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait pekerjaan Pandara Kananga, itu saja,” ungkap Asiwati kepada sejumlah wartawan bertempat di pintu pagar masuk Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (17/02/2025). 

Ia menjelaskan memang benar proyek tersebut anggarannya dibiayai pemerintah pusat melalui Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, namun sudah dihibahkan. 

BACA JUGA  Kasus Positif Covid di Halsel Meningkat, Dominasi Karyawan Tambang

“Itu sudah serah terima ke Pemerintah Kota Ternate, jadi ditanya seperti apa kenapa begitu ya kan kami sudah serah terima ke Pemerintah Kota, artinya Pemerintah Kota yang harus bertanggung jawab itu saja sih, dan saya sudah berikan bukti serah terimanya,” cetusnya.

Ketika disentil terkait apa masalahnya, dengan lugas Asiwati bilang terkait pemeliharaannya yang kurang.

“Jadi dikira tanggung jawabnya Balai, padahal sudah serah terima ke pemerintah kota. Jadi Pemerintah Kota Ternate yang harus tindak lanjut seperti apa,” katanya. 

BACA JUGA  Stok Minyak Goreng di Tidore Sangat Aman

Diketahui pusat kuliner Pandara Kananga berada di kawasan tapak II Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Pusat kuliner ini diresmikan langsung oleh Walikota Ternate M. Tauhid Soleman pada Selasa, 25 Juli 2023 silam.

Bangunan 32 lapak yang dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara diketahui dengan anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp 24,6 miliar. 

Pandara Kananya awalnya dibangun tahun 2019, lalu dilanjutkan pada tahun 2021, 2022 dan tahun 2023. Setelah diresmikan dan dihibahkan ke Pemkot Ternate, fasilitas tempat kuliner seperti toilet dan air keran tak berfungsi. (Riv/Red)

Baca Juga Berita Terkait

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!