Ternate, Maluku Utara – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pusat kuliner Pandara Kananga di Kota Ternate, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Amatan wartawan, PPK proyek bernama Asiwati terpantau keluar dari kantor Kejati Maluku Utara sekira pukul 18.50 Wit. Dia diperiksa sejak siang hingga hampir malam.
Saat disambangi sejumlah wartawan, Asiwati tak sungkan mengungkap kedatangannya itu untuk dimintai keterangan penyidik terkait proyek Pandara Kananga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait pekerjaan Pandara Kananga, itu saja,” ungkap Asiwati kepada sejumlah wartawan bertempat di pintu pagar masuk Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (17/02/2025).
Ia menjelaskan memang benar proyek tersebut anggarannya dibiayai pemerintah pusat melalui Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, namun sudah dihibahkan.
“Itu sudah serah terima ke Pemerintah Kota Ternate, jadi ditanya seperti apa kenapa begitu ya kan kami sudah serah terima ke Pemerintah Kota, artinya Pemerintah Kota yang harus bertanggung jawab itu saja sih, dan saya sudah berikan bukti serah terimanya,” cetusnya.
Ketika disentil terkait apa masalahnya, dengan lugas Asiwati bilang terkait pemeliharaannya yang kurang.
“Jadi dikira tanggung jawabnya Balai, padahal sudah serah terima ke pemerintah kota. Jadi Pemerintah Kota Ternate yang harus tindak lanjut seperti apa,” katanya.
Diketahui pusat kuliner Pandara Kananga berada di kawasan tapak II Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Pusat kuliner ini diresmikan langsung oleh Walikota Ternate M. Tauhid Soleman pada Selasa, 25 Juli 2023 silam.
Bangunan 32 lapak yang dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara diketahui dengan anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp 24,6 miliar.
Pandara Kananya awalnya dibangun tahun 2019, lalu dilanjutkan pada tahun 2021, 2022 dan tahun 2023. Setelah diresmikan dan dihibahkan ke Pemkot Ternate, fasilitas tempat kuliner seperti toilet dan air keran tak berfungsi. (Riv/Red)
Baca Juga Berita Terkait