Ternate, Maluku Utara – Pembayaran utang Pemkot Ternate sebesar Rp 48 miliar kepada pihak ketiga pada tahun 2024 belum dapat dipastikan akan dilakukan pekan ini. Hal ini disebabkan masih adanya penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah.
“Kita akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan, apakah pekan ini atau pekan depan,” ujar Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Saleh, saat diwawancarai pada Senin (17/02/2024).
Abdullah menjelaskan bahwa pembayaran utang hanya akan dilakukan untuk pekerjaan yang telah rampung, sementara pekerjaan yang belum selesai tidak dianggap sebagai utang. “Pembayaran hanya berlaku untuk pekerjaan yang sudah mencapai 100 persen, sedangkan yang lain tidak termasuk,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya