Ternate, Maluku Utara- Hasil pembahasan kenaikan tarif tiket kapal laut pada tanggal 04 Februari 2025 lalu yang dihadiri oleh seluruh Dinas Perhubungan 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara beserta DPRD Provinsi, masih menunggu SK dari Gubernur.
“Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, kami bersama pimpinan hadiri rapat koordinasi terkait penetapan kenaikan tarif angkutan laut speed boat. Kami sudah melakukan perhitungan bahwa kenaikan tarif tiket khususnya speed boat masih berpatokan pada bahan bakar minyak (BBM) apa yang digunakan, dalam artian subsidi atau non-subsidi,” ungkap A. Nusrah, Kasi Lalu Lintas Laut KSOP Ternate, Selasa (11/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya