Samsuddin mengakui, utang DBH dari Pempus sebesar Rp 410 miliar ini memang tak dimasukan dalam komponen pendapatan sehingga APBD induk tahun 2025 hanya mentok di angka Rp 3,3 triliun.
“Kalau kita masukan DBH Rp 410 miliar sudah pasti APBD 2025 itu di angka Rp 3,7 triliun. Jadi ketika dana itu dilakukan pemangkasan atau di tahan pengirimannya oleh Pempus maka tidak berpengaruh karena belum dihitung sebagai pendapatan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memperkirakan, TKD yang dipangkas ini untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar 2 sampai 5 persen, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar 50 persen. “Itu tidak menjadi persoalan karena sedikit mengalami penurunan. Kalau saat ini kita butuh penyesuaian sudah pasti terutama di DAK, sedangkan yang lain tidak menjadi masalah, dan ini juga tidak berpengaruh pada program gubernur definitif,” tuturnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!