Sofifi, Maluku Utara – Utang pemerintah Provinsi Maluku Utara ke pihak ketiga termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) di 10 kabupaten/kota dengan total Rp 800 miliar lebih berpotensi tak dapat dibayar lunas pada tahun ini.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 50 persen, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, pemangkasan anggaran sebesar 50 persen dari pemerintah pusat berdampak pada kurang bayar DBH saja. Apabila dipangkas 50 persen maka DBH yang dibayar hanya sebesar Rp 200 miliar lebih dari total utang DBH Pemprov yang ditunggak pemerintah pusat sebesar Rp 410 miliar. “Tapi kita harus bersyukur DBH yang sebesar Rp 200 miliar lebih, itu kita belum masukan dalam pendapatan jadi tidak berpengaruh,” kata Samsudin, di halaman kantor DPRD Malut, Jumat (07/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya