Pemangkasan Anggaran Berdampak pada Utang Pemprov Malut, Ini Kata Pj Gubernur

Sofifi, Maluku Utara – Utang pemerintah Provinsi Maluku Utara ke pihak ketiga termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) di 10 kabupaten/kota dengan total Rp 800 miliar lebih berpotensi tak dapat dibayar lunas pada tahun ini.

Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 50 persen, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA  Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Malut : Sherly-Sarbin Butuh ASN yang Siap Bergerak Cepat

Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, pemangkasan anggaran sebesar 50 persen dari pemerintah pusat berdampak pada kurang bayar DBH saja. Apabila dipangkas 50 persen maka DBH yang dibayar hanya sebesar Rp 200 miliar lebih dari total utang DBH Pemprov yang ditunggak pemerintah pusat sebesar Rp 410 miliar. “Tapi kita harus bersyukur DBH yang sebesar Rp 200 miliar lebih, itu kita belum masukan dalam pendapatan jadi tidak berpengaruh,” kata Samsudin, di halaman kantor DPRD Malut, Jumat (07/02/2025).

BACA JUGA  Survei Polmark : Elektabilitas Tauhid Tertinggi dari 19 Bakal Calon Walikota Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah