Sofifi, Maluku Utara – Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 50 persen oleh pemerintah pusat rupanya sangat berpengaruh terhadap kegiatan Pemprov Maluku Utara yang sudah direncanakan.
Buktinya, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara terpaksa membatalkan sejumlah kegiatan dengan nilai miliaran tahun 2025 ini. Padahal kegiatan-kegiatan tersebut sudah masuk tahap pelelangan. Kegiatan yang dibatalkan itu masing-masing melekat di Dinas PUPR maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Jadi untuk DAK pengawasan yang di dinas PUPR satu paket nilainya Rp 700 juta, satunya lagi Rp 500 juta dan sudah dibatalkan, sedangkan di DKP itu anggaran perencanaan sumber dananya itu DAU tapi untuk mendukung DAK, masing-masing dua paket perencanaan itu sebesar Rp 300 juta,” ungkap Plt Kepala Biro PBJ Maluku Utara, Farid Hasan, Kamis (06/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya