Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah P21 atau tahap II tersangka dan berkasnya ke Kejari Ternate sejak 9 Januari 2025 lalu.
Diketahui, peristiwa ayah kandung bakar anak (MH) terjadi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis, 11 September 2024 lalu.
Atas kejadian ini, tersangka IH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 dan juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!