Setelah dicek, uang Rp 10 miliar itu didepositokan ke rekening salah satu kontraktor guna menutupi kredit macet kontraktor itu tanpa bukti jaminan aset secara konkrit, bahkan tanpa ada batas waktu pengembalian.
Pada 5 September 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengkonfirmasikan bahwa dugaan skandal kredit macet BPRS yang ditangani naik status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Sebelumnya, tim Kejari menemukan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada skandal ini. Di mana tim Kejari menemukan adanya pemberian kredit dari BPRS ke nasabah 8 perusahaan milik kontraktor bernama LS alias Lenny. Kredit ini mengalir ke 8 perusahaan tersebut sejak tahun 2021 silam dengan total Rp 15.341.487.102,86.
Dari serangkaian penyelidikan ini, tim Kejari Halsel telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikan status ke tahap Penyidikan pada 4 September 2023, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!